Profil Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kaltim yang sebelumnya Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan dilantiknya Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Disdukcapil Provinsi Kaltim tanggal 2 Mei 2025 maka secara resmi Disdukcapil Provinsi Kaltim resmi terbentuk sebagai Perangkat Daerah baru di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah bagian dari urusan wajib non pelayanan dasar. Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan perwujudan/implementasi Visi dan Misi Kepala Daerah yakni VisiKaltim Sukses Menuju Generasi Emas” dan Misi 4Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Profesional dan Berintegritas”.

 

Dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia adalah :

1.     Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 26 ayat 3, yang menyebutkan bahwa “Hal-hal mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur oleh Undang-Undang”;

2.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Amanat penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Daerah, tercantum dengan jelas di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa yang menjadi kewenangan Daerah, dalam hal ini Gubernur, dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan di Daerah, adalah :

1.     Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2.     Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

3.     Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;

4.     Penyajian data kependudukan skala Provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang membidangi urusan dalam negeri; dan

5.     Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan adminstrasi kependudukan.

Disamping itu, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, secara jelas dibunyikan didalam Pasal 54 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sebagai berikut :

“Data Kependudukan yang dipergunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan yang berasal dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri”.

Pemanfaatan Data tersebut antara lain untuk :

1.     Pelayanan publik

2.     Perencanaan pembangunan

3.     Alokasi anggaran

4.     Pembangunan demokrasi

5.     Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

 

Memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, jelas bahwa kehadiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di level Provinsi sangat diperlukan, untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kalimantan Timur. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur, melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur adalah Perangkat Daerah yang termasuk ke dalam ranah Aspek Pelayanan Umum Wajib Non Pelayanan Dasar yang menangani urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kalimantan Timur.