Profil Dinas
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Kaltim yang sebelumnya Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim berdasarkan
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan dilantiknya
Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Disdukcapil Provinsi Kaltim
tanggal 2 Mei 2025 maka secara resmi Disdukcapil Provinsi Kaltim resmi
terbentuk sebagai Perangkat Daerah baru di Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur. Penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah bagian dari urusan
wajib non pelayanan dasar. Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan
perwujudan/implementasi Visi dan Misi Kepala Daerah yakni Visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi
Emas”
dan Misi
4
“Mewujudkan
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Profesional dan Berintegritas”.
Dasar hukum penyelenggaraan
administrasi kependudukan di Indonesia adalah :
1. Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 pasal 26 ayat 3, yang menyebutkan bahwa “Hal-hal mengenai
Warga Negara dan Penduduk diatur oleh Undang-Undang”;
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Amanat penyelenggaraan
administrasi kependudukan oleh Daerah, tercantum dengan jelas di dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa yang menjadi
kewenangan Daerah, dalam hal ini Gubernur, dalam penyelenggaraan adminstrasi
kependudukan di Daerah, adalah :
1.
Koordinasi
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
2. Pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil;
3. Pembinaan
dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
4. Penyajian
data kependudukan skala Provinsi berasal dari data kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang membidangi urusan dalam
negeri; dan
5. Koordinasi
pengawasan atas penyelenggaraan adminstrasi kependudukan.
Disamping itu, pentingnya
pemanfaatan data kependudukan, secara jelas dibunyikan didalam Pasal 54 ayat 4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sebagai berikut :
“Data Kependudukan yang
dipergunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan yang berasal dari
Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri”.
Pemanfaatan Data tersebut antara
lain untuk :
1. Pelayanan
publik
2.
Perencanaan pembangunan
3.
Alokasi anggaran
4.
Pembangunan demokrasi
5.
Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Memperhatikan peraturan perundang-undangan
tersebut diatas, jelas bahwa kehadiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
di level Provinsi sangat diperlukan, untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan
administrasi kependudukan di Kalimantan Timur. Dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Kalimantan Timur, melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Kalimantan Timur adalah Perangkat Daerah yang termasuk ke dalam ranah
Aspek Pelayanan Umum Wajib Non Pelayanan Dasar yang menangani urusan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kalimantan Timur.